Menanti Vonis Terdakwa Kedua Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh di Rejang Lebong

Ketua PN Curup, Santonius Tambunan SH MH saat memberikan keterangan--
BACAKORANCURUP.COM - Perhatian publik kembali tertuju pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Hari ini, Rabu 11 Juni 2025, PN Curup dijadwalkan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kedua dalam kasus pengeroyokan brutal yang menimpa seorang pelajar hingga menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.
Terdakwa kedua dalam perkara ini berinisial DI, yang sebelumnya telah menjalani serangkaian persidangan. Sidang dengan agenda vonis ini menjadi momen yang dinanti-nanti tidak hanya oleh keluarga korban, tetapi juga oleh masyarakat luas yang mengikuti perkembangan kasus ini sejak awal mencuat ke permukaan.
Ketua Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan SH MH, membenarkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa DI akan dilangsungkan secara terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam proses peradilan.
“Sidang vonis kita gelar pada Rabu, 11 Juni 2025. Sidang digelar terbuka,” ujar Santonius saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 10 Juni 2025.
BACA JUGA:Ini Pilihan yang Tepat Untuk Anda yang Mau Motor dengan Kecepatan dan Tenaga yang Bagus
BACA JUGA:Dulu Dianggap Biasa, Kini Jadi Primadona ! Suzuki Shogun DX 185R Siap Mengguncang Pasar Bebek Sport
Kasus pengeroyokan yang menjerat terdakwa DI ini menyita perhatian publik setelah diketahui bahwa korban, seorang pelajar mengalami luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa pelaku. Korban bahkan divonis lumpuh oleh tim medis karena mengalami kerusakan parah pada tulang belakangnya.
Sebelumnya, terdakwa pertama berinisial DM dalam kasus ini telah lebih dahulu menjalani sidang vonis. Dimana Hakim sebelumnya memvonis terdakwa DM dengan hukuman membersihkan Masjid At-Taqwa Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selamat 60 jam, dengan maksimal 3 jam perhari serta uang restitusi sebesar Rp 300 Ribu.