Guru Ramai-ramai Minta UU Perlindungan Profesi Diperkuat

Rabu 18 Dec 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Melalui momentum puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-79 tahun 2024 yang dilaksanakan Selasa 17 Desember 2024 kemarin, Ratusan ribu guru di wilayah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh ribuan guru meminta dan menyetujui, agar PB PGRI Bengkulu memperjuangkan undang-undang (UU) perlindungan profesi terhadap guru.

Hal itu ditunjukkan dari sikap dan penandatanganan persetujuan yang dilakukan oleh para guru, dan juga Pemerintah Daerah serta pemangku jabatan di wilayah Provinsi Bengkulu yang hadir pada puncak HGN, di Rejang Lebong kemarin.

Hal itu pun dipertegas oleh Ketua PGRI Bengkulu Dr Haryadi SPd MM MSi dalam sambutannya mengenai UU perlindungan profesi guru.

BACA JUGA:Penempatan Guru di Daerah Harus Dievaluasi, Plt Gubernur : Untuk Perbaikan Kinerja

BACA JUGA:Gaji Orang Tua Rp 4 Juta, Bisa Daftar KIP Kuliah

"Tentu kita akan perjuangkan agar UU soal perlindungan profesi guru dapat diperkuat. Karena dengan adanya UU tersebut, profesi guru nantinya dapat dilindungi dan tidak bisa dibuat semena-mena oleh orang yang berkepentingan," kata Haryadi.

Sementara itu disampaikan oleh salah satu guru yang bertugas di Rejang Lebong, UU tentang perlindungan profesi guru memang harus diperkuat lagi untuk melindungi para guru yang ada.

Dengan adanya UU soal perlindungan profesi guru itu menurutnya, nanti para guru bisa lebih optimal lagi dalam memberikan pendidikan kepada para siswanya.

"Seperti yang kita ketahui bersama, selama ini sudah banyak kejadian guru yang dilecehkan siswa, guru yang diancam siswa dan wali murid, bahkan guru yang dianiaya oleh siswa maupun wali siswa. Karena itu dengan adanya UU perlindungan profesi guru, saya yakin kinerja guru bisa lebih optimal kedepannya," pungkas dia.

Untuk diketahui, saat ini sudah ada undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, telah diatur soal perlindungan profesi guru, termasuk perlindungan hukum, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan profesi.

Serta UU Guru dan Dosen, perlindungan guru juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Karena itu untuk memperkuat perlindungan guru, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti mempertimbangkan untuk merevisi UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen tersebut. 

 

Beberapa hak dan perlindungan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen:

1. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan

Kategori :