KPK Periksa 7 Mantan Anggota Dewan Jatim

Kamis 19 Dec 2024 - 16:48 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - 7 mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur TA 2021 – 2022. Disway merchandise 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur. 

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan proses penganggaran dan pelaksanaan hibah pokir masing-masing anggota DPRD Prov Jatim periode 2020-2024," ujar Tessa dalam keterangannya pada Kamis, 19 Desember 2024. Adapun, ketujuh orang saksi yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 - 2024, adalah Gatot Supriyadi, Go Tjong Ping atau Teguh Prabowo. Kemudian, Gunawan HS, Guntur Wahono, Ahmad Iwan Zunaih, Ahmad Tamim dan H. Budiono. 

Pada Rabu, 13 November 2024, KPK juga telah memeriksa 8 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Kantongi Nama-nama di Tim Transisi Pemerintahan Jakarta

BACA JUGA:Soal Dipecat PDIP, Ini Respons Jokowi, Gibran dan Bobby

8 saksi tersebut didalami terkait dengan penganggaran, pencairan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk kelompok masyarakat yang berasal dari APBD Prov Jawa Timur dan menjadi bagian dari Aspirasi Para Anggota Dewan. 

Selain 8 anggota DPRD Provinsi Jatim, KPK memeriksa staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang pihak swasta. 

Saksi didalami terkaitan dan pengetahuan mereka terkait asset yang dimiliki oleh para tersangka. 

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi terkait kasus ini pada Rabu, 6 November 2024. Ia didalami soal proes turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat Pokmas dari APD Prov. Jatim serta dugaan 'penerimaan hadiah atau janji' oleh terperiksa atas cairnya dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kategori :