BACAKORANCURUP.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong mensosialisasikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Dimana UMK sendiri sebesar Rp 2.670.039,39 per bulan yang masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Disampaikan Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir SKM MKM, kegiatan sosialisasi ini dikhususkan bagi perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami akan sosialisasikan perihal adanya kenaikan UMK dan UMP itu ke perusahaan-perusahaan yang ada di Rejang Lebong," katanya.
Langkah ini, menurutnya, diambil untuk memastikan seluruh perusahaan memahami dan dapat menerapkan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut.
BACA JUGA:Tim Lintor Tertibkan Pegadang Pasar Atas Membandel
BACA JUGA:Layanan Pembuatan SIM Libur Saat Nataru
Lebih jauh dirinya menjelaskan, penetapan UMK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Rejang Lebong.
"Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat mempersiapkan diri dalam implementasi UMK 2025 yang akan mulai berlaku per Januari mendatang," terangnya.
Masih dikatakan Syamsir, jumlah UMP tahun depan diketahui meningkat Rp 162.960 jika dibandingkan dengan besaran tahun 2024 sebesar Rp 2.507.079. Kenaikan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Bengkulu pada Rabu 11 Desember 2024.
"Ada kenaikan besaran UMP tahun depan itu sekitar Rp 162 ribu," tambah Syamsir.
Ia menyampaikan, mengingat besaran UMK Rejang Lebong 2025 mengikuti besaran UMP Bengkulu 2025. Nantinya UMK ini bakal segera disosialisasikan ke seluruh perusahaan maupun tempat kerja di Kabupaten Rejang Lebong.
"Oleh karena UMK Rejang Lebong sudah ditetapkan, maka kedepan akan dilakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan maupun tempat pekerjaan," tuturnya.
Dengan begitu, dirinya berharap para pekerja di Kabupaten Rejang Lebong bisa menerima upah yang sesuai.