MUI RL Amini Fatwa MUI Pusat, Boleh Gunakan Produk Israel, dengan Syarat
Selasa 14 Nov 2023 - 18:22 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian
Abu Dzar--
CURUP, CE - Penjarahan yang dilakukan Zionis Israel terhadap Palestina hingga kini belum tampak akan surut. Selain unjuk rasa dan pernyataan terbuka, ajakan boikot produk Israel kembali menggema. Gelombang itu bahkan dipertegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dimana MUI belum lama ini mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina tertanggal Rabu, 8 November 2023.
Menindaklanjuti fatwa tersebut, MUI Kabupaten Rejang Lebong juga dengan tegas mendukung fatwa MUI Pusat yang melarang atau memboikot produk-produk pendukung Israel yang beredar di Indonesia.
"Pertama kami mengamini ataupun mendukung fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat belum lama ini," ucap Ketua MUI Rejang Lebong, Dr H Muhammad Abu Dzar Lc MHI kepada CE di Curup, Selasa (14/12) kemarin.
BACA JUGA:Dukung Palestina, MUI Imbau Jangan Beli Produk Pro Israel
BACA JUGA:Banggar dan TAPD Kembali Bahas RAPBD 2024
Menurut dia, masyarakat juga perlu paham kalimat-kalimat yang tertera dalam fatwa MUI tersebut, jangan sampai akhirnya menjadi blunder atau salah mengartikan. Di dalam fatwa itu ada ketentuan hukum dan rekomendasi.
Ia menjelaskan, untuk ketentuan hukum diantaranya mendukung agresi militer Israel atas Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
"Jadi masyarakat juga mesti memahami betul apa yang ada di fatwa itu, silahkan dibaca langsung fatwanya supaya tidak blunder. Kata-kata mendukung Israel secara langsung dan tidak langsung itu perlu digarisbawahi," jelasnya.
Lanjut Abu Dzar, kemudian baru ada rekomendasi yang sifatnya itu kondisional. Diantara rekomendasi umat Islam diimbau untuk memaksimalkan menghindari dalam membeli atau mengkonsumsi produk-produk Israel dan pihak-pihak yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
"Bunyinya memaksimalkan menghindari, nah ini jangan sampai salah, makanya kami ajak masyarakat baca langsung dari fatwanya," ujar dia.
Kemudian apabila tidak bisa dihindari, kata dia, dan harus menggunakan produk dimaksud serta tidak ada pilihan lain, kecuali menggunakan produk-produk pendukung agresi Israel maka hal itu diperbolehkan.
"Ini artinya kondisional, ada pengecualian, misal tidak ada pilihan lain selain itu ya tidak apa-apa. Atau secara fisik akan membahayakan dirinya kalau memakai produk lain, itu juga tidak mengapa. Perlu diingat dan digaris bawahi perihal ini jangan sampai gagal paham," terangnya.
Selanjutnya, apabila sudah terlanjut membeli atau menyetok, apakah perlu dibuang. Abu Dzar mengatakan, jangan dibuang karena itu adalah rezeki dari Allah. Dalam arti tetap dipakai dan dihabiskan.
"Jangan dibuang karena jadi mubazir, itukan rezeki dari Allah ya pakai saja dan habiskan. Misal beli stok pepsodent untuk 5 bulan, ya karena sudah terlanjur tidak mengapa pakai dulu, jangan dibuang," tukasnya.
Terpisah, salah seorang mahasiswi IAIN Curup, Nur Endah menuturkan, apabila belum membeli produk-produk Israel dan pihak pendukung agresi Israel ke Palestina, maka mengganti dengan membeli/mengkonsumsi produk lain.
"Jadi intinya sekarang, ganti produk yang bukan berasal dari Israel dan pendukungnya, itu saja," tuturnya.
Ia menambahkan, namun semisal sudah terlanjur membeli barang atau produk yang diboikot tersebut, maka terpaksa mesti dipakai dan dihabiskan terlebih dahulu. Karena kalau langsung di buang itu justru merugikan, sama saja halnya dengan membuang uang.
"Walaupun sebenarnya kalau langsung mengharamkan, kasian para pedagang yang sudah setok banyak barang dagangan, sedangkan dibalikkan ke pihak seller sudah tidak mungkin bisa," tambah dia.
Adapun daftar produk Israel dan pendukung Israel menjadi hal yang paling banyak dicari usai keluarnya fatwa MUI antara lain, produk minuman (Coca-cola, Sprite, Fanta, Minute Maid, Freshtea, Ades, A&W, Cake dan Nutriboat), KFC (Burger King, Popeyes, Mc Donald's, Pizza Hut, Starbucks), Nabisco (Ritz, Oreo dan Cadbury), Make Up (Vicrotia's Secret, Nyx, Mac, Maybelline, Loreal, Garnier, Lancome, Urban Decay, Becca, Olay, Revlon), Kraft (Toblerone, Jacob's, Belvia, Biskual, Kraft Cheddar).
Selanjutnya, produk P&G (Downy, Pamers, Whisper, Gillete, Head&Shoulders, Pantene dan Rejoice), produk Unilever (Axe, Bango, Buavita, Citra, Clear Men, Close Up, Clear, Dove, Lux, Lifebuoy, Love, Magnum, Molto, Paddle Pop, Pepsodent, Pond's, Rexona, Rinso dan lain-lain). (CE9)
Kategori :