BACAKORANCURUP.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini guna memastikan pembangunan infrastruktur dari penambahan alokasi, dengan regulasi terbaru.
"Dalam waktu dekat ini, yang jelas kita akan memanggil PUPRPKP, untuk mengetahui pembangunan apa saja yang dimasukkan dalam penambahan alokasi anggaran yang terbaru," sampai Koordinator Komisi III DPRD Rejang Lebong, yang juga Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong Lukman Effendi SH, kemarin di Rejang Lebong.
Dikatakannya, jika sesuai dengan aturan dan intruksi terbaru dari Presiden Indonesia, jika 4 % dari seluruh anggaran harus dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, dari pemangkasan perjalanan dinas di masing - masing instansi yang ada di Rejang Lebong. Sehingga ada penambahan pada lini infrastruktur kurang lebih Rp. 27 miliar.
BACA JUGA:Pemdes Lubuk Ubar Lanjutkan Pembangunan Fisik
BACA JUGA:PKH Tunggu Rilis Data Penerima Bansos
"Pemanggilan ini kita lakukan guna mengetahui apa saja pembangunan dari anggaran yang ditambahkan," jelasnya.
Dimana pada rapat sebelumnya pihak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rejang Lebong, menyampaikan, jika pembangunan tidak akan jauh dari usulan yang telah dituangkan dalam Pokok Pikiran (POkir) dewan, dari hasil reses yang dilakukan.
Pasalnya saat ini untuk wilayah kota di Rejang Lebong, bicara infrastruktur jalan bisa dikatakan, tidak ada lagi jalan dengan kerusakan parah.
"Jadi kita ingin mengetahui betul anggaran itu untuk membangun apa, pasalnya instruksi presiden pembangunan harus benar - benar yang menyentuh langsung ke masyarakat seperti jalan," terangnya.
Adapun sejumlah jalan yang masih dengan kerusakan di Rejang Lebong saat ini, beberapa buka kewenangan kabupaten untuk melakukan pembangunan, misalnya jalan tersebut adalah kewenangan desa, dan jalan tersebut milik pengembang perumahan yang belum diserahterimakan ke daerah.
"Ada juga jalan di lorong yang masih rusak itu, karena jalan tersebut lorong yang baru dibuat karena ada, pengkaplingan tanah di beberapa wilayah, dan belum diserah terima kan ke Kabupaten, sehingga akan menyalahi, jika kabupaten langsung melakukan pembangunan," pungkasnya.