Demokrat Respon MK Hapus Presidential Threshold 20%

Kamis 09 Jan 2025 - 16:40 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

Adapun Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 berisikan pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Dengan peraturan ini, membuat seorang Calon Presiden harus mendapatkan dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari dari jumlah kursi DPR pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.

Presidential threshold ini sempat menjadi ramai saat Pilpres 2024 lalu, di mana beberapa Calon Presiden yang akan maju dalam pemilihan terkendala dengan dukungan DPR.

Kategori :

Terkait