Sebelumnya, pada Juli 2024 lalu, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Mereka yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Sedangkan, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dalam kasus tersebut. Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Kategori :