UPPKB PUT Terus Maksimalkan Layanan di Tahun 2025

Jumat 10 Jan 2025 - 19:45 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Meski selama ini telah memberikan upaya secara maksimal. Tahun 2025 ini, UPPKB PUT akan terus memaksimalkan pelayanan yang akan diberikan dibagikan timbangan.

Dimana pada tahun 2025 ini, layanan di UPPKB PUT akan dibuka selama 24 jam. Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Kepala Balai Kelas III Bengkulu Taufik Erfin AMd LLASD ST SE MM melalui Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi.

"Di tahun 2025 ini, layanan akan kita buka selama 24 jam setiap harinya. Ini sebagaimana yang diintruksikan oleh Kepala BPTD Kelas III Bengkulu pada akhir tahun 2024 lalu," ujarnya.

Adapun tujuan kenapa layanan UPPKB PUT dibuka selama 24 jam kata Iangyo. Untuk meningkatkan kinerja dari UPPKB PUT sendiri, serta untuk memastikan tidak ada truk yang melanggar aturan saat melintas di bagian timbangan. Karena kata dia, meski pelayanan yang dilakukan selama ini sudah optimal, hasil yang didapat masih dikatakan belum terlalu maksimal.

BACA JUGA:SMKN 2 Rejang Lebong Bersiap Gelar Kegiatan P5

BACA JUGA:JPU Siapkan Replik Tanggapi Pembelaan Terdakwa, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

"Sebenarnya layanan 24 jam ini diberlakukan di semua UPPKB di seluruh Indonesia. Namun untuk kita di UPPKB PUT, baru akan diberlakukan layanan 24 jam pada tahun 2025 ini," jelasnya.

Karenanya dia juga menyampaikan, pihak UPPKB PUT akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan layanan secara optimal. Serta akan menindak tegas semua truk yang melanggar aturan. Seperti truk yang over tonase, over dimensi, dan juga pelanggaran lainnya yang dilakukan.

"Dengan layanan yang lebih maksimal, tentu kita akan menindak truk melanggar aturan dengan lebih tegas sesuai aturan yang ditetapkan," tutupnya.

Untuk diketahui, layanan di UPPKB PUT diliburkan sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Dimana selama layanan diliburkan, arus mudik dan arus balik jalan disterilkan dari truk-truk yang membawa muatan. Terkecuali untuk truk yang membawa muatan sembako atau logistik pangan, dan juga truk pertamina.

Kategori :