Soal Dugaan Pungli Modus Penempatan PPPK Guru, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan

Rabu 15 Jan 2025 - 21:31 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Sehubungan dengan beredarnya isu pungutan liar (Pungli) terhadap penempatan PPPK guru baru di wilayah Rejang Lebong.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong Drs Noprianto MM ikut menanggapi isu yang berkembang tersebut.

Dia menegaskan, tidak ada dan tidak boleh ada pungli terkait dengan penempatan maupun usulan nomor pegawai PPPK.

Karena itu dia juga memastikan, isu yang beredar itu tidak benar dan dirinyapun tidak menerima laporan terkait hal tersebut.

"Secara filosofisnya Pemerintah Pusat mengupayakan tenaga honorer yang sudah mengabdi sesuai dengan aturan untuk diangkat menjadi PPPK. Namun tetap mengedepankan mekanisme seleksi untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik itu sendiri. Jadi tidak ada yang namanya unsur pungli untuk penempatan PPPK tersebut," kata Noprianto.

BACA JUGA:Mengawali Tahun 2025, Jumlah Profesor IAIN Curup Bertambah

BACA JUGA:SDN 4 Rejang Lebong Bakal Terapkan Pembelajaran Outdoor

Terkait penempatan itu sendiri jelas dia, pemetaan jumlah yang lulus PPPK guru tidak persis dengan pemetaan kebutuhan guru lalu.

Dimana ada sekolah yang jumlah lulus PPPK kuota disekolah tidak terpenuhi. Sehingga kata dia, akan ada beberapa guru yang penempatannya tidak di sekolah yang bersangkutan.

"Ketika penempatan peserta lulus PPPK bukan ditempat dia mengabdi kemarin, tentunya sebagai pegawai pemerintah harus mengikuti ditempatkan dimana saja. Jadi syukur-syukur kalau dapat mengabdi ditempat sekolah yang honor kemarin," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, usai para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK) guru di Rejang Lebong dinyatakan lulus.

Beredar isu jika penempatan peserta yang lulus seleksi PPPK harus membayar uang Rp 10 juta jika ingin ditempatkan sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Karena itu Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi mengingatkan sejak dini, agar tidak ada pungutan liar (Pungli) terkait dengan penempatan PPPK yang lulus.

Kategori :