7 Kriteria Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2025

Kamis 16 Jan 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Tahun ini, pendaftaran KIP kuliah 2025 bakal dibuka bersamaan seleksi dengan Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Karena tidak semua siswa SMA, SMK dan sederajat bisa mendaftar KIP Kuliah. Hanya calon mahasiswa dengan kriteria tertentu yang bisa mendaftar.

Terkhusus, jika masuk dalam kategori KIP. Contohnya terdaftar di DTKS, merupakan siswa yang tinggal di panti asuhan atau orangtua dengan pendapatan gabungan kotor Rp 4 juta per bulan.

Lantas, dengan gaji sebesar ini, apakah anak PNS boleh mendaftar KIP?

Mengingat banyak PNS yang gaji pokok per bulan juga tidak sampai Rp 4 juta. Anak PNS boleh mendaftar KIP Kuliah 2025?

BACA JUGA:Soal Dugaan Pungli Modus Penempatan PPPK Guru, Ini Tanggapan Dinas Pendidikan

BACA JUGA:Mengawali Tahun 2025, Jumlah Profesor IAIN Curup Bertambah

Untuk diketahui, menurut persyaratan KIP tahun sebelumnya tidak semua calon mahasiswa bisa mendaftar. Berikut ini daftar calon mahasiswa yang bisa mendaftar KIP:

1. Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

3. Mahasiswa dari keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

4. Mahasiswa yang keluarganya memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

5. Mahasiswa yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, dengan tingkat kemiskinan maksimal pada desil ketiga Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

6. Mahasiswa yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan.

7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, mereka tetap dapat mendaftar untuk program KIP Kuliah Merdeka dengan syarat memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan:

- Bukti total pendapatan kotor orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau rata-rata pendapatan kotor per anggota keluarga tidak melebihi Rp 750.000.

Kategori :