Berapa Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025! Yuk Pahami Syarat dan Ketentuan lengkapnya

KIP Kuliah--
BACAKORANCURUP.COM - Untuk mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri 2025, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4 juta per bulan, atau maksimal Rp750 ribu per individu dalam keluarga.
Ketentuan ini berlaku bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui jalur mandiri.
Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp4 juta per bulan, atau maksimal Rp750 ribu per individu dalam keluarga. Dokumen yang harus disiapkan untuk membuktikan pendapatan orang tua adalah surat keterangan penghasilan orang tua/wali.
BACA JUGA:Noprianto Mundur, Kadis Dikbud Dijabat Plt
BACA JUGA:Transformasi Pendidikan Jepang Pasca-Perang, Bisa Jadi Cermin untuk Indonesia Masa Kini !
Beberapa dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri antara lain:
1. Foto terbaru dari siswa, foto keluarga lengkap, dan foto tampak depan rumah tempat tinggal.
2. Surat keterangan penghasilan orang tua/wali, surat keterangan tidak mampu atau bukti tercantum dalam DTKS.
3. Bukti pembayaran listrik, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk mendaftar KIP Kuliah jalur mandiri, calon mahasiswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses situs resmi KIP Kuliah melalui tautan
2. Lengkapi data pribadi dan informasi keluarga.
3. Pilih jalur mandiri dan ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi.