Sementara itu, Kuasa Hukum pihak terkait paslon MURNI Yance Tenouye membantah hal tersebut.
"Tidak benar ada penggabungan suara dari paslon ADEM dan EKO ke paslon MURNI. Paslon nomor urut 2 menang sesuai dengan perhitungan surat suara. Kami juga punya bukti bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 4 karena mereka kan incumbent," ujarnya.
Dikatakannya, di beberapa distrik justru ada yang 100 persen dimenangkan oleh paslon nomor urut 4. Nanti di persidangan kami akan sampaikan bukti-bukti terjadinya dugaan pelanggaran yang massif. "Kami berharap, MK akan memutuskan soal selisih suara yang terjadi," yakinnya.
Kategori :