BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah telah mengeluarkan keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 terbaru.
Peraturan tentang satuan biaya, penerima dana dan besaran Alokasi Dana BOS penyelenggaraan PAUD Reguler, Dana BOS Reguler dan Dana BOS Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menyampaikan, beberapa hal terkait keputusan ini.
Disampaikan dalam keputusan tersebut bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 pasal 19 ayat 2 pasal 23 Pasal 27 Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Indonesia dan Teknologi.
Kemudian ditetapkannya satuan biaya Dana BOP PAUD Reguler dana BOS Reguler dan dana BOP pendidikan kesejahteraan reguler Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Tahun Ini, Sekolah Diperbolehkan Lagi Gunakan LKS?
BACA JUGA:Puluhan Guru Madrasah Non-PNS Sudah Bersertifikat Pendidik
Adapun satuan biaya telah tercantum dalam lampiran tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Mendikdasmen.
Selanjutnya keputusan berikutnya yaitu menetapkan penerima dana menggunakan dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran Alokasi Dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 27 Desember 2024.
Ini rincian Dana BOP dan Dana BOS di Povinsi Aceh Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Barat Dana :
Dana BOP PAUD Rp 620.000;
Dana BOS SD Rp 1.010.000;
Dana BOS SMP Rp 1.920.000;