BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan Surat Edaran (SE) bersama 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Penetapan libur ramadan yang wacananya akan libur selama sebulan penuh tidak jadi diterapkan untuk sekolah-sekolah.
Karena itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong memastikan, pihaknya akan mengikuti intruksi SE bersama 3 Menteri tersebut untuk sekolah di Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk libur ramadan nanti, kita mengikuti SE bersama 3 Menteri yang telah diedarkan. Namun untuk SE di Rejang Lebong sendiri, baru akan kita edarkan ketika mendekati bulan ramadan nanti," ungkap Kepala Disdikbud Rejang Lebong Drs Noprianto MM.
BACA JUGA:Ini Target Investasi Masuk ke Rejang Lebong Tahun 2025
BACA JUGA:Pelamar PPPK Tahap II Tembus 1.154 Orang
Dia melanjutkan, sebelum surat edaran libur ramadan di Rejang Lebong dikeluarkan oleh pihak Disdikbud Rejang Lebong. Seluruh sekolah tetap belajar seperti biasanya tanpa ada pengurangan jam pada setiap mapelnya
"Tunggu saja SE nya kita edarkan, jadi saat ini kegiatan pembelajaran masih seperti biasa," terangnya.
Selain itu melihat dari jadwal libur yang sudah ditetapkan melalui SE 3 menteri tersebut kata Noprianto, tak ada perbedaan dengan libur yang diterapkan di tahun sebelumnya. Dimana libur akan berlangsung diawal ramadan, dan juga mendekati lebaran nanti.
"Sama saja seperti sebelumnya, libur ramadan memang tidak sebulan penuh. Akan tetapi libur ramadan juga cukup panjang seperti biasanya, ditambah jam pelajaran akan dikurangi selama ramadan nanti," pungkasnya.