BACAKORANCURUP.COM - Perubahan Keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025. Yakni setelah disepakati masing-masing perwakilan Fraksi di DPR RI.
"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapa disetujui menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI?" kata Sufmi kepada anggota Sidang Paripurna DPR setelah perwakilan fraksi menyampaikan pendapat masing-masing secara tertulis.
Kemudian para anggota pun menyatakan setuju tanpa ada interupsi.
Sebelumnya, anggota sidang paripurna DPR menyetujui bahwa pendapat fraksi-fraksi bisa disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan.
"Inisiatif Baleg DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI. Dan untuk menyingkat waktu apakah bisa disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut bisa disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan? Apakah dapat disetujui?" tutur Disco.
Lalu, anggota DPR RI pun menjawab, "Setuju."
Seperti diketahui, ada 8 perwakilan fraksi yang menyampaikan pendapat tertulis fraksi kepada pimpinan dewan.
Ya, akhirnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebagai usulan inisiatif DPR.
Hal itu diputuskan setelah rapat panjang sejak pukul 10.47 WIB pagi hingga akhirnya disepakati pada pukul 23.14 WIB Senin, 20 Januari 2025.
Ketua Baleg Bob Hasan sempat menyampaikan empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Revisi UU Minerba ini.
Pertama, Bob menilai program hilirisasi harus ditingkatkan. Tentu supaya Indonesia bisa lebih cepat mewujudkan swasembada energi.
Kedua, Bob juga menyinggung terkait aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Ketiga, terkait pemberian IUP kepada perguruan tinggi. Keempat, terkait pemberian IUP untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).