KUHP-KUHAP Baru Sudah Berlaku
Pengesahan KHUP baru-ist-
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah resmi memulai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dengan sejumlah pasal alternatif di dalamya per 2 Januari 2026. Kick Off KUHP-KUHAP baru ini, menjadi momen perdana di pembuka tahun 2026. Sebelumnya, KUHP dan KUHAP terbaru telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam paripurna pada 18 November 2025.
Pengetok palu di rapat paripurna kala itu adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Rancangan Undang-undang itu awalnya disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Januari 2023, dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 624 yang diundangkan tiga tahun lalu tersebut.
BACA JUGA: Hitung Mundur, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA: Yamaha Diam-diam Pantau Enea Bastianini
Adapun seusai diteken Jokowi, DPR Mulai Bahas RKUHAP dan RKHUP. Setelah KUHP selesai digarap, KUHAP dirampungkan legislator pada waktu berikutnya. DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP pada rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025 lalu. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna pengesahan KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, saat itu.
Presiden Prabowo Subianto meneken UU KUHAP pada 17 Desember 2025 lalu. UU KUHAP ini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025. Kritik dan kekhawatiran telah nyaring terdengar soal KUHP dan KUHAP versi termutakhir itu.
Kini telah tiba momen KUHAP dan KUHP versi terbaru itu berlaku. Dalam praktiknya, KUHP baru memuat pelaksanaan sanksi pidana kerja sosial. Nantinya, pelaksanaan pidana ini diawasi langsung oleh jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
Sanksi jika tidak dipenuhi mencakup pengulangan kerja sosial, diganti pidana penjara, atau denda sesuai ketentuan yang diputuskan hakim. Mengutip laman Mahkamah Agung, dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Lamanya pidana penjara atau besarnya denda yang sesungguhnya dijatuhkan oleh hakim.
2. Lamanya pidana kerja sosial yang harus dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per hari dan jangka waktu penyelesaian pidana kerja sosial.
3. Sanksi jika terpidana tidak menjalani pidana kerja sosial yang dijatuhkan.
Saat ini, kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia hampir semuanya mengalami kelebihan kapasitas karena banyaknya para tahanan atau narapidana, khususnya pengguna narkoba.