Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditangkap KPK di Singapura

Sabtu 25 Jan 2025 - 18:00 WIB
Reporter : gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron kasus E-KTP Paulus Tannos di Singapura. Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) beberapa tahun lalu.

"Benar bahwa Paulus Tanos tertangkap di singapura dan saat ini sedang ditahan," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya pada Jumat, 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, kata Fitroh, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk secepatnya tersangka dibawa ke Indonesia.

"KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan (penangkapan oleh pihak singapura atas permintaan indonesia/profesional arrest)," jelasnya.

Sebagai informasi, selain Tannos mantan anggota DPR Miryam S.Haryani juga menjadi tersangka.

BACA JUGA:DPR Desak KKP Ungkap Dalang Pembangunan Pagar Laut

BACA JUGA:Sistem Zonasi PPDB Tak Akan Dihapus

Keduanya terkena Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021 yang merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.

Pada Jumat 24 September 2021, KPK telah memanggil Paulus Tannos dan saat itu Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Kategori :