CURUP, CE - Per tanggal 1 Januari mendatang koperasi-koperasi sudah bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Oleh karena itu seluruh koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk mempersiapkan sekaligus melaksanakan RAT tersebut.
"Terhitung tanggal 1 Januari nanti koperasi sudah bisa RAT," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Rejang Lebong, Dra Upik Zumratulaini MSi melalui Kabid Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Lusfita Martharina SH.
Menurut dia, RAT merupakan salah satu media untuk menyampaikan aspirasi bagi seluruh anggota, serta meminta pertanggungjawaban kepada pengurus maupun pengawas koperasi selama satu tahun di 2023.
BACA JUGA:Pagelaran Seni SBPP, 23 Tarian Adat Rejang Ditampilkan
BACA JUGA:Sejumlah Fasilitas Bakal Tersedia di City Park SN
"RAT penting dilaksanakan sebagai media aspirasi serta pertanggungjawaban setiap pengurus dan anggota di dalamnya" terang dia.
Sebagaiman telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pada Pasal 21 sampai dengan 28 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 76 sampai dengan 85.
"Makanya pengelolaan koperasi harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga koperasi bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh anggotanya," jelas dia.
Oleh karenanya, kewajiban koperasi untuk melaksanakan RAT adalah untuk mengingatkan para pengurus koperasi agar mengelola Koperasi dengan baik dan benar.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sejuah ini ada sebanyak 70 koperasi di wilayah Rejang Lebong yang masih aktif dengan dibuktikan dengan aktif melaksanakan RAT.
"Sedangkan total koperasi yang tercatat di kita itu ada 206, artinya sisanya itu tidak aktif karena tidak melaksanakan RAT sebagaimana umumnya," ucap dia.
Berkaitan dengan hal itu, biasanya setiap koperasi akan mengundang dinas ketika menggelar RAT.