CURUP, CE - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Jumat (29/12) menggelar press release akhir tahun. Hasilnya, sepanjang tahun 2023 ini kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba menjadi kasus paling tinggi yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong dengan totalnya ada 65 kasus.
Data terhimpun CE, Polres Rejang Lebong merilis 10 kasus teratas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Diantaranya 64 kasus narkoba, 46 kasus curat, 47 kasus penganiayaan, 41 kasus curanmor. Kemudian 41 kasus curas, 11 kasus perlindungan perempuan dan anak. Selanjutnya 11 kasus sajam, senpi, handak. 1 kasus penggelapan, 1 kasus pengeroyokan dan 2 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SH SIK MH mengatakan bahwa kasus narkoba ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, namun juga terjadi dimana-dimana. Dimana, Polres Rejang Lebong selama ini terus berusaha guna memberantas peredaran narkoba.
BACA JUGA:Bawaslu Tertibkan APK Jalur Hijau
BACA JUGA:Sejumlah Fasilitas Bakal Tersedia di City Park SN
"Bukan hanya melalui penegakan hukum dengan upaya paksa. Namun juga melalui upaya pencegahan dengan sambang dan bimbingan penyuluhan kepada masyarakat," ujarnya.
Namun sebut Kapolres, untuk meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong bukan hanya menjadi tugas aparat saja. Tetapi juga menjadi tugas bersama termasuk peran masyarakat itu sendiri.
"Masyarakat juga harus berperan. Sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Rejang Lebong yang cukup tinggi ini dapat berkurang," sampainya.
Untuk diketahui, bahwa dari 65 kasus narkoba yang ditangani, Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan sedikitnya 74 tersangka yang terdiri dari 5 perempuan, 67 Laki-laki dan 2 anak-anak. Melihat data tersebut, secara LP terjadi peningkatan jika dibandingkan dengan LP yang ditangani sepanjang tahun 2022 yang hanya 59 kasus yang 3 kasus diantaranya diselesaikan di tahun 2023. Sementara untuk BB yang diamankan, terdiri dari 1,3 Kg narkoba jenis sabu. Kemudian 1,2 Kg narkoba jenis ganja, 102 batang tanya dan 5000 butir obat-obatan terlarang.
"Kami berharap kedepan, dengan peran aktif masyarakat kasus narkoba di Kabupaten Rejang Lebong dapat ditekan," tandasnya.