BACAKORANCURUP.COM - Sebagai tindak lanjut atas surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mengenai tenaga honorer non-ASN, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan rapat Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN di Ruang Rapat Raflesia, Kantor Gubernur Bengkulu belum lama ini.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi, serta dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Kepala BKD Provinsi, dan anggota Tim Evaluasi Tenaga Honorer Non-ASN.
Dalam keterangannya, Pj. Sekda Haryadi menyampaikan bahwa hasil rapat ini memutuskan untuk memanggil seluruh kepala OPD beserta Kepala Sub Bagian Kepegawaian guna menyerahkan hasil validasi data tenaga honorer non-ASN yang masih aktif bekerja di masing-masing instansi.
"Kami meminta seluruh kepala OPD dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian untuk hadir dalam rapat guna menyerahkan hasil validasi di masing-masing OPD," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Info Terbaru Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Bakal Dilantik Presiden
BACA JUGA:Pemkot Hadirkan Sekolah Lansia di 9 KecamatanSetelah data valid diperoleh, tim evaluasi akan melakukan telaah lebih lanjut sebagai dasar pengambilan keputusan. Haryadi berharap, proses evaluasi ini dapat diselesaikan dalam minggu pertama Februari.
Terkait penanganan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Haryadi menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Bagi tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN tetapi tidak lulus seleksi tahap pertama, serta bagi mereka yang mengikuti seleksi tahap kedua, pemerintah daerah akan mengupayakan skema pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Kita tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat," tegasnya.