Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Polres Rejang Lebong Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Tiga Pelaku Diringkus

Pres Release Pengungkapan kasus Curanmor lintas Provinsi oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.-Razik/CE-

BACAKORANCURUP.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua provinsi sekaligus. Tiga tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut telah ditangkap dan diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak serta Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra di Mapolres Rejang Lebong, Kamis.

Ia menegaskan bahwa ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang telah beraksi di banyak titik di Provinsi Bengkulu dan wilayah perbatasan Sumatera Selatan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian lintas provinsi. Mereka beraksi tidak hanya di Rejang Lebong, tetapi juga di Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau,” jelas George.

BACA JUGA:Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Di Akhir Tahun

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Perketat Pengawasan PAD, Satgas Diminta Tingkatkan Kinerja Menjelang Tutup Tahun

Tiga tersangka yang diamankan adalah RK (28), SC (26), dan SK (29), seluruhnya warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Ketiganya terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Penangkapan para pelaku dilakukan dalam beberapa rangkaian pengungkapan kasus. Pertama, polisi meringkus RK dan SC yang mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun di kawasan Kelurahan Air Putih Lama pada 7 November 2025. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita motor hasil curian tersebut. Diketahui, SC sebelumnya sudah ditahan terlebih dahulu oleh Polres Kepahiang terkait kasus curanmor lainnya.

Kasus berikutnya melibatkan tersangka SK yang mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga bernama Teguh Minako pada 9 November 2025. SK diduga beraksi bersama seorang rekannya yang kini berstatus DPO berinisial RO. Mereka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan.

Tidak berhenti di situ, petugas juga membekuk SK dan AJ (22) dalam kasus lain, yakni pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Melanda Aurelia Anastasia pada 12 November 2025 di kawasan pusat kota Curup. Bersama para tersangka, polisi menyita satu set kunci letter T, sebilah pisau komando, dua helm, serta sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi barang bukti utama.

Polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat berpelat BD 5164 KP yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 9 November 2025 di Jalan Jenderal Sudirman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan