Inilah Daftar Gaji UMR Provinsi Bengkulu 2025, Alami Kenaikan

Selasa 04 Feb 2025 - 15:30 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Pj Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, baru saja mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.670.039.

Kenaikan ini mencerminkan peningkatan sebesar 6,5% dibandingkan dengan upah minimum tahun 2024, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : M. 647. DKKTRANS. Tahun 2024.

Penetapan angka UMP ini merupakan hasil dari musyawarah yang melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), yang juga dikenal sebagai upah minimum regional (UMR), besaran gaji bervariasi di setiap daerah. Kabupaten Mukomuko menjadi yang tertinggi dengan upah minimum mencapai Rp3.052.118, diikuti oleh Kota Bengkulu dengan UMR sebesar Rp 2.930.669.

BACA JUGA:Fakta Provinsi Bengkulu yang Orang Luar Jarang Ketahui! Dulunya Sempat jadi Bagian Sumatera Selatan

BACA JUGA:Pekan Ini, Jadwal Pelunasan Biaya Haji Diumumkan

Dari total kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu, terdapat empat daerah yang mengajukan usulan upah minimumnya kepada Gubernur, sementara enam daerah lainnya memilih untuk mengikuti UMP yang telah ditetapkan.

Berikut adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu :

 

1. Kabupaten Muko-Muko : Rp 3.052.118

2. Kota Bengkulu : Rp2.930.669

3. Kabupaten Bengkulu Tengah : Rp2.816.835

4. Kabupaten Bengkulu Utara : Rp2.754.653

5. Kabupaten Lebong : Rp2.670.039

6. Kabupaten Rejang Lebong : Rp2.670.039

Kategori :