7. Kabupaten Kepahiang : Rp2.670.039
8. Kabupaten Seluma : Rp2.670.039
9. Kabupaten Bengkulu Selatan : Rp2.670.039
10. Kabupaten Kaur : Rp2.670.039
Kenaikan UMP dan UMR Bengkulu 2025 ini juga berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut, gaji UMR Bengkulu wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar gaji di bawah UMK Bengkulu 2025, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerjanya. Selain itu, pengusaha yang telah memberikan gaji di atas UMR Bengkulu tidak diperbolehkan untuk menurunkan upah pekerjanya.
Aturan ini juga menyatakan bahwa UMK Bengkulu 2025 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja yang memiliki kualifikasi tertentu meskipun masa kerjanya di bawah satu tahun, mereka berhak mendapatkan upah yang lebih tinggi dari gaji UMR Bengkulu 2025. Pengusaha juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah dalam menentukan besaran gaji bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu dapat meningkat, menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkeadilan.