- III D: Rp1.748.100 - Rp4.029.600
- Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
- IV A: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
- IV B: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
- IV C: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
- IV D: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
- IV E: Rp1.748.100 - Rp4.957.100.
Kategori :
Terkait
Selasa 04 Feb 2025 - 22:12 WIB
UU ASN Terbaru: Aturan Pensiun PNS Berubah, Ini Rinciannya!
Sabtu 01 Feb 2025 - 08:30 WIB
UU ASN Disahkan, Ini Aturan Batas Usia Pensiun PNS Pada Setiap Jabatan
Kamis 09 Jan 2025 - 18:55 WIB
Pemerintah Naikkan Usia Pensiun Menjadi 59 Tahun
Kamis 05 Dec 2024 - 16:36 WIB
Hendra Setiawan Umumkan Pensiun
Kamis 14 Nov 2024 - 22:10 WIB
Guru PNS Madrasah Banyak Pensiun
Terpopuler
Selasa 04 Feb 2025 - 15:30 WIB
Inilah Daftar Gaji UMR Provinsi Bengkulu 2025, Alami Kenaikan
Selasa 04 Feb 2025 - 08:30 WIB
7 Tanda Jika Seseorang Memandangmu dengan Sebelah Mata dan Tidak Menghargaimu
Selasa 04 Feb 2025 - 14:00 WIB
Fakta Provinsi Bengkulu yang Orang Luar Jarang Ketahui! Dulunya Sempat jadi Bagian Sumatera Selatan
Selasa 04 Feb 2025 - 08:00 WIB
Ini 5 Manfaat Makan Buah Rambutan Bagi Kesehatan
Selasa 04 Feb 2025 - 17:58 WIB
Churchill Jonan, Oleh: Dahlan Iskan
Terkini
Rabu 05 Feb 2025 - 07:00 WIB
Kebijakan Baru Pemerintah ! Sederetan Kelompok yang Boleh Beli Elpiji 3 Kg
Selasa 04 Feb 2025 - 22:13 WIB
PPDB Berganti Nama Jadi SPMB, Ini Alasannya!
Selasa 04 Feb 2025 - 22:12 WIB
UU ASN Terbaru: Aturan Pensiun PNS Berubah, Ini Rinciannya!
Selasa 04 Feb 2025 - 22:10 WIB
Kopi Pasta: Solusi Praktis untuk Pecinta Kopi yang Selalu Sibuk
Selasa 04 Feb 2025 - 22:08 WIB