Pemkab Kembali Data Jumlah THL

Rabu 05 Feb 2025 - 17:59 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM  - Pemkab Kepahiang kembali mendata jumlah tenaga harian lepas (THL) atau tenaga non ASN pada tahun 2025 ini. Data seluruh tenaga non ASN ini diminta untuk segera disampaikan ke BKDPSDM Kabupaten Kepahiang sebelum tanggal 7 Februari 2025.

"Iya benar, memang sudah kami instruksikan agar seluruh OPD melakukan pendataan kembali. Hal ini bertujuan agar THL yang tersisa ini terinput datanya di dalam database BKN," ujar Bupati Kepahiang, Dr Ir H  Hidayattullah Sjahid MM IPU.

Dengan demikian, jika nanti ada rekrutmen PPPK atau PPPK paruh waktu, THL yang masuk dalam data pangkalan ini bisa mengikutinya dengan leluasa. Sebab saat ini salah satu kriteria pengangkatan PPPK adalah THL yang bersangkutan harus masuk terlebih dahulu dalam data pangkalan BKN.

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mensejahterakan dan sekaligus memberi kepastian kepada THL yang selama ini sudah banyak membantu berjalannya roda pemerintah. Saat ini THL sudah ditiadakan, sehingga perlu kita lakukan pendataan ini supaya mereka bisa ikut PPPK," ucapnya.

Kendati demikian, kata  Bupati, pendataan terhadap tenaga non ASN ini hanya berlaku bagi THL yang aktif bekerja hingga masa jabatan 31 Desember 2024 lalu. Bagi THL masa jabatannya kurang dari batas waktu tersebut, tidak akan dimasukkan ke dalam data pangkalan.

BACA JUGA:Operasi Bibir Sumbing Gratis Kembali Digelar

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Kerja ke LN

"Memang cuma yang sudah lama mengabdi saja, selain itu juga berlaku bagi THL yang masa pengabdiannya baru berakhir per 31 Desember kemarin dan tanpa terputus,"  demikian Bupati.

 Sementara  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr Hartono MPd MH menuturkan, bahwa pendataan terhadap jumlah THL tersebut  hanya berlaku bagi OPD yang masih memiliki tenaga non ASN saja. Terlebih lagi  masing-masing kepala OPD juga diminta untuk melampirkan data THL yang memang  sudah lama mengabdi dan bukan THL yang baru bekerja.

"Kita minta seluruh OPD untuk melakukan pendataan terhadap tenaga non ASN, khususnya bagi OPD yang masih ada tenaga non ASN-nya. Tapi perlu dicatat, tenaga non ASN yang didata itu  hanya untuk yang sudah lama mengabdi dan bukan yang baru," tutupnya.

Kategori :

Terkait

Rabu 05 Feb 2025 - 17:59 WIB

Pemkab Kembali Data Jumlah THL

Rabu 29 Jan 2025 - 17:38 WIB

Pemkab Kepahiang Hadirkan SALUT

Minggu 10 Nov 2024 - 20:17 WIB

Pemkab Kepahiang Gandeng UGM Jalin MoU

Rabu 07 Aug 2024 - 22:42 WIB

Pemkab Pasang 30 Patok Tabat Kelurahan

Selasa 06 Aug 2024 - 19:25 WIB

Aset Perumnas Belum Diserahkan ke Pemkab