BACAKORANCURUP.COM- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara soal revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Lembaga legislatif itu kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
"Kalau ditinjau dari sudut pandang hukum administrasi negara, surat keputusan pemberhentian pejabat hanya dapat dilakukan oleh pejabat dari lembaga yang mengangkat pejabat tersebut," kata Johanis dalam keterangannya pada Kamis, 6 Januari 2025.
Selain itu, seorang pejabat bisa diberhentikan melalui surat keputusan pengangkatan jika dinyatakan batal atau tidak sah oleh putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) berdasarkan gugatan yang diajukan oleh orang atau suatu badan yang merasa kepentingannya dirugikan.
Hal ini karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Tanak menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan DPR berada di bawah undang-undang.
"Sehingga bila ada pihak yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Peraturan DPR RI tersebut, bisa mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.
BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Nasional Solid, Ini Penjelasan Menko Airlangga
BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Bukan Respons Kritik Pemerintah
Tanak menjelaskan dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara, hanya presiden yang dapat memberhentikan Pimpinan Lembaga Antirasuah.
"Iya betul. Tapi surat keputusan pemberhentiannya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur mengenai syarat pemberhentian Pimpinan KPK," jelasnya.
Terbaru, DPR merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang telah disahkan dalam rapat paripurna.Revisi tersebut memberikan ruang terhadap DPR untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah mereka tetapkan dalam rapat paripurna.
Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Panglima TNI dan Kapolri. Lalu, penyelenggara pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).