Akuisisi Tokopedia oleh TikTok! Bisa Menjadi Ancaman Monopoli di Pasar E-Commerce Indonesia? Ini Penjelasannya

--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan kekhawatiran atas akuisisi 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara Pte. Ltd., yang dinilai berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Dalam hasil investigasi yang dilakukan, KPPU menyoroti bahwa penggabungan dua entitas besar dalam satu pasar e-commerce barang fisik di Indonesia dapat meningkatkan konsentrasi pasar secara signifikan.
Indeks Herfindahl-Hirschman (HHI) yang digunakan untuk mengukur konsentrasi pasar menunjukkan peningkatan yang mencolok pasca-akuisisi ini.
KPPU menekankan bahwa nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi tersebut melebihi Rp5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.
BACA JUGA:Nabung Berbuah Mobil: BRI Curup Serahkan Hadiah ke Pemenang Undian Simpedes
BACA JUGA:Cuma 15 Menit Ngecas ? Ini Dia Vivo X100 Pro, Raja Elektronik di Tahun 2025 !
Investigasi ini menandai langkah awal dalam menilai dampak akuisisi terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Tokopedia, sebagai salah satu pemain utama e-commerce di Indonesia, memiliki basis pengguna yang luas dan infrastruktur logistik yang kuat.
Sementara itu, TikTok, dengan fitur belanjanya, telah menjadi platform sosial media yang berpengaruh dalam mendorong tren belanja daring.
Penggabungan keduanya dapat menciptakan entitas yang mendominasi pasar, mengurangi ruang bagi pesaing lain untuk berkembang.
KPPU mencatat bahwa akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar yang sama, yaitu e-commerce barang fisik, yang dapat memperkuat posisi dominan mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan kekuatan pasar dan penghambatan inovasi dari pelaku usaha lain.
Dalam keterangan resminya, KPPU menyatakan bahwa investigator mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa akuisisi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha. KPPU juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses akuisisi ini.
Pihak TikTok dan Tokopedia diharapkan untuk bekerja sama dengan KPPU dalam menyelesaikan proses evaluasi ini. KPPU akan terus memantau perkembangan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar e-commerce Indonesia.