Ini Syarat Pengecer Boleh Jual Gas Melon

Kamis 06 Feb 2025 - 18:12 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM - Para pengecer atau warung tetap dibolehkan menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) atau gas melon. Masyarakat tetap bisa mendapatkan gas melon tanpa harus datang ke pangkalan. 

Kepala Bidang (Kabid) Energi dan Kelistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari mengatakan, pengecer tetap diperbolehkan menjual gas melon dengan syarat harus mengurus izin untuk menjadi Sub Pangkalan terlebih dahulu.

"Boleh menjual tetap harus mengurus izin menjadi sub pangkalan," terang Rozani, Rabu 5 Februari 2025.

Dijelaskannya, dibolehkan pengecer menjual gas melon sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. Instruksi tersebut telah ditindaklanjuti, tetap dengan catatan pengecer harus mengurus izin menjadi Sub Pangkalan.

"Silahkan mengurus izin menjadi Sub Pangkalan," ujarnya.

Rozani menambahkan, untuk kepengurusan menjadi Sub Pangkalan, para pengecer dapat langsung menghubungi Pertamina Patra Niaga. Sebab kewenangan izin itu berada di Pertamina Patra Niaga. 

"Secara teknis izin sub pangkalan, bukan kewenangan kita, melainkan Pertamina Patra Niaga," tambah Rozani. 

BACA JUGA:Mantan Kades Dituntut 4 Tahun Penjara

BACA JUGA:Waspada Modus Penipuan Kerja ke LN

Rozani mengatakan, pengecer gas melon menjadi sub pangkalan itu, tentu akan memudahkan masyarakat mendapatkan gas melon dengan harga yang terjangkau.

"Untuk mengawasi para pengecer dalam penjualan gas melon, sub pangkalan tersebut akan dibekali aplikasi," tegasnya. 

Dalam aplikasi tersebut, pemerintah tetap bisa mengetahui sub pangkalan menjual berapa banyak gas melon kepada masyarakat. 

"Besar kemungkinan para pengecer nanti harus melaporkan berapa gas melon yang terjual," ungkapnya. 

Disisi lain, untuk kuota gas LPG Provinsi  Bengkulu tahun 2025 hingga saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meskipun Dinas ESDM Provinsi telah mengusulkan kuota Elpiji untuk tahun 2025 sebesar 78.492 metrik ton. Bengkulu tourism

"Kuota gas LPG tahun 2025, belum kita terima sampai sekarang," benernya. 

Kategori :