Ini Syarat Pengecer Boleh Jual Gas Melon

Kamis 06 Feb 2025 - 18:12 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

Rozani mengatakan, telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian ESDM. Hanya saja, belum ada hasil atas kuota gas LPG tahun 2025.

"Sementara ini, kita tunggu saja," ujar Rozani. 

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Juhaili SIp mengatakan, sejak adanya kebijakan jika gas melon tidak dapat lagi dijual melalui pengecer, masyarakat kesulitan untuk memperoleh gas bersubsidi tersebut. Bengkulu tourism

"Akhirnya menciptakan kepanikan tersendiri di tengah-tengah masyarakat. Kita tidak ingin ini terjadi berlarut," ujar Juhaili. 

Untuk itu, atas adanya kebijakan Presiden Prabowo Subianto dengan mengeluarkan perintah kepada Menteri ESDM, agar gas melon tetap bisa dijual pengecer, membuat persoalan kebutuhan pokok masyarakat itu mulai membaik. 

"Kita meminta Pertamina dapat memberikan jaminan penyaluran gas melon di tingkat pangkalan hingga pengecer tidak lagi ada kendala," tandasnya. 

Kategori :