Mediasi Sengketa Tanah SD UA Gagal, BPN Serahkan Keputusan ke Pihak Bersengketa

Kantor BPN RL.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong kembali memfasilitasi mediasi terkait sengketa lahan SD UA di Kelurahan Talang Rimbo Baru yang hingga kini belum menemukan penyelesaian
Mediasi yang digelar pada 1 Juli 2025 itu mempertemukan dua pihak yang bersengketa, yakni Mardiono dan pihak Yayasan Muhammadiyah.
Kepala Kantor BPN Rejang Lebong, Tarmizi SSos MAP melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan Ari Teguh Nugraha SIP menjelaskan, namun hanya pihak Mardiono yang hadir dalam pertemuan tersebut, diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sementara pihak Yayasan Muhammadiyah dan Aisyiyah yang juga berkepentingan dalam perkara ini, tidak menghadiri mediasi.
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi
BACA JUGA:4.992 Warga RL Masuk Daftar Tunggu Haji, Daftar Sekarang, Berangkat 23 Tahun Lagi
"Meski hanya satu pihak yang hadir, yaitu dari Mardiono, mediasi tetap kami laksanakan sebagai upaya fasilitasi. Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Lurah Talang Rimbo Baru," jelasnya.
Karena mediasi belum menghasilkan titik temu, BPN pun menyerahkan proses selanjutnya kepada kedua belah pihak. Mereka dapat memilih untuk melakukan mediasi lanjutan secara mandiri atau membawa perkara ini ke jalur hukum.
"Mediasi di BPN sudah kami laksanakan. Langkah selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan para pihak yang bersengketa, apakah langsung ke meja hijau," tuturnya.
Sebagai informasi, sengketa ini berakar dari proses pembelian tanah yang dilakukan Mardiono, yang pada waktu itu dipercaya oleh Muhammadiyah untuk membelikan sebidang tanah guna pembangunan sekolah.
Namun dalam prosesnya, pembelian dilakukan atas nama pribadi Mardiono, sebagaimana tertuang dalam surat jual beli yang hanya diketahui RT setempat.
Sementara di sisi lain, Yayasan Muhammadiyah mengklaim memiliki sertipikat resmi atas nama lembaga, yang menjadi dasar hukum kepemilikan mereka atas lahan tersebut.
Dengan belum adanya titik temu antara kedua belah pihak, nasib lahan SD UA kini bergantung pada penyelesaian lanjutan di luar forum mediasi BPN. Sengketa ini pun menjadi sorotan karena menyangkut keberlangsungan layanan pendidikan yang sudah berjalan.