BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang panggil Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus Partai NasDem Ahmad Ali.
Hal ini setelah penyidik menggeledah rumah keduanya terkait dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Selasa, 4 Februari 2025, lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tiap temuan yang didapat penyidik akan dikonfirmasi kembali. Adapun dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3.49 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.
Sementara dari rumah Japto, penyidik menyita 11 mobil. Rinciannya terdapat Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Lalu disita pula uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.
BACA JUGA:KPK Ungkap Hasto Kristiyanto Sumbang Dana Rp400 Juta, dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku
BACA JUGA:ASN Baru Wajib Tahu! Ini Tugas Utama yang Harus Dijalankan
"Seyogianya alat bukti tersebut perlu dikonfirmasi baik itu keterkaitan maupun hal-hal lain kepada pihak-pihak yang mengetahui tentang alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa kepada wartawan dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Tessa menyebut pemanggilan ini nantinya akan menjadi kewenangan penyidik.
"Jadi kita tunggu saja sama-sama bila memang ada panggilan untuk pemeriksaan," tegasnya.Sebelumnya, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 USD hingga 5 USD per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.