NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya? Simak Ulasan Berikut

Sabtu 08 Feb 2025 - 11:30 WIB
Reporter : Ari
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM - Sejumlah wajib pajak melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tidak valid saat digunakan untuk login atau melakukan transaksi perpajakan di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Masalah ini cukup menghambat, mengingat mulai tahun 2024, NIK telah resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Penyebab NIK Tidak Valid di Coretax DJP

Menurut DJP, ada beberapa penyebab mengapa NIK seseorang tidak valid di sistem Coretax:

 

1. NIK belum terintegrasi dengan NPWP – Integrasi NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap, dan beberapa data masih dalam proses pemadanan.

 

2. Kesalahan data kependudukan – Jika data di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berbeda dengan data di DJP, sistem bisa menolak validasi NIK.

 

3. Belum melakukan pemutakhiran data – Wajib pajak yang belum memperbarui data pribadinya di sistem DJP berisiko mengalami kendala validasi.

 

4. Gangguan teknis pada sistem Coretax DJP – Beberapa pengguna melaporkan adanya masalah teknis atau pemeliharaan sistem yang menyebabkan gangguan validasi.

 

Cara Mengatasi NIK Tidak Valid di Coretax DJP

Kategori :