Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

Tiga Terdakwa Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Curup Divonis Bersalah

Saat sidang berlangsung.-ist-

BACAKORANCURUP.COM - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien di RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023. 

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara. 

“Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Agus Hamzah.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Pengadaan Makan Minum RSUD Curup Masuk Tahap Pembuktian

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Anggaran Makan Pasien RSUD Curup, Empat Terdakwa Didakwa dengan Pasal Berbeda

Adapun dalam perkara tersebut, tiga terdakwa yang divonis bersalah yakni mantan Direktur RSUD Kabupaten Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria selaku pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dwi Prasetyo, serta Direktur CV Agapi Mitra Yudha, Yudha Putrado. 

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Dalam amar putusan, terdakwa Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp300 juta. 

BACA JUGA:Belum Ada Gugatan Praperadilan dari Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Makan RSUD Curup

BACA JUGA:Tersangka Korupsi RSUD Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kejari Rejang Lebong

Sementara itu, terdakwa Yudha Putrado divonis pidana penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp33 juta.  Sedangkan terdakwa dr. Rheyco Victoria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. 

“Selain pidana badan dan denda, para terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Ketua Majelis Hakim. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini sebelumnya diungkap oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dalam penyidikan, kejaksaan menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan makan minum RSUD Rejang Lebong yang berlangsung selama dua tahun anggaran.  Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp800 juta dari total nilai anggaran pengadaan yang mencapai Rp2,3 miliar. 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan