• 100 tautan di Telegram
• 77 nomor WhatsApp yang membagikan tautan berbahaya
• 54 website berbahaya
• 67 akun Instagram yang menyebarkan informasi palsu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk lebih proaktif dalam menangani kasus penipuan digital. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner November 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya pelaporan dini sebelum korban mengalami kerugian besar.
OJK juga mencatat meningkatnya jumlah pengaduan ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari Januari hingga November 2024, terdapat 31.009 pengaduan, yang terdiri dari :
• 11.901 aduan terkait perbankan
• 10.961 aduan mengenai fintech
• 6. 496 pengaduan lainnya
• 1.322 aduan mengenai asuransi
Agar tetap aman saat bertransaksi dengan M-Banking, pengguna disarankan untuk menerapkan tips-tips berikut :
1. Jangan pernah membagikan PIN atau kode akses kepada orang lain.
2. Hindari mencatat dan menyimpan kode akses di tempat yang mudah ditemukan.