Direktur PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Rabu 26 Feb 2025 - 16:42 WIB
Reporter : Gale
Editor : meyin

BACAKORANCURUP.COM– Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) diduga melakukan manipulasi pembelian dan blending Pertalite menjadi Pertamax. 

Abdul Qohar menyampaikan, dalam pengadaan produk kilang, RS telah melakukan pembelian (pembayaran) untuk Research Octane Number (Ron) 92 (Pertamax) padahal sebenarnya yang dia beli adalah Ron 90 atau setara dengan Pertalite.

“Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk Ron 92 padahal sebenarnya yang dibeli adalah Ron 90 atau lebih rendah,” ucap Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Selasa, 25 Februari 2025.

Tidak hanya itu, produk tersebut kemudian dicampur sedemikian rupa agar menjadi Ron 92.

“Kemudian dilakukan blending di Depo untuk menjadi Ron 92,” lanjutnya. 

Di mana, menurut keterangan Qohar, hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada. 

Adapun sebelumnya, RS bersama dengan enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 - 2023.

Tujuh orang tersebut yakni:

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pertamax Bukan Oplosan, Bantah Isu di Media Sosial

BACA JUGA:Keren ! 7 Destinasi Tersembunyi di Indonesia yang Wajib Dikunjungi

RS yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 

SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF, menjabat sebagai Direktur Utama Pat Pertamina Internasional Shipping. 

AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 

MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

Kategori :