BACAKORANCURUP.COM - Setelah sempat beberapa kali ditolak, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menyatakan bahwa Apple telah menyetujui komitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya.
Selain itu, Kemenperin juga telah resmi menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029.
Diketahui, perusahaan raksasa teknologi tersebut nantinya akan tetap menggunakan skema 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yaitu investasi inovasi.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Apple meliputi pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, pendirian Apple Professional Developer Academy, dan keberlanjutan Apple Academy.
"Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalamPermenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3," ujar Menperin Agus di kantor Kemenperin, Jakarta, pada Rabu 26 Februari 2025.
Di samping investasi dalam bentuk hard cash, Kemenperin memperkirakan multiplier effect dari program pengembangan inovasi Apple mencapai USD72,3 juta, yang terdiri atas transfer teknologi dari kegiatan Apple Academy sebesar USD 47,3 juta sepanjang 2023-2029.
Jumlah tersebut diketahui merupakan intangible value berdasarkan tangible cost, dan perkiraan investasi yang diperoleh dari bisnis yang dimulai oleh lulusan Apple Academy, yang mencapai USD25 juta untuk 50 perusahaan/startup.
Selain itu, Apple juga sudah berkomitmen mendirikan R&D Center yang akan fokus pada pengembangan software. Sebelumnya Apple tidak pernah membangun R&D Center di luar Amerika Serikat, kecuali di Brazil.
Sehingga R&D Center di Indonesia nantinya akan merupakan yang kedua di luar AS dan yang pertama di Asia.
Pendirian R&D Center akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC).
"Kementerian Perindustrian dan Apple akan bersama-sama membuat Roadmap Manufaktur Apple hingga 2029, yang akan menjadi komitmen untuk memperluas keberadaan GVC Apple ke Indonesia," jelas Menperin Agus.
Dengan selesainya perundingan yang ditandatangani oleh Kemenperin dan Apple, maka proses selanjutnya yaitu penerbitan TKDN bisa dimulai.
Agus juga menegaskan, bahwa Pemerintah RI dan Apple memastikan pelaksanaan MoU bisa berjalan dengan baik, dan output serta outcome-nya bisa sesuai dengan harapan Indonesia dan Apple.
"Semua keperluan administrasi untuk penerbitan sertifikat TKDN telah disiapkan oleh Apple dan akan diproses oleh Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas," tutup Agus.