BACAKORANCURUP.COM - Terkait penyaluran atau pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2025 yang hingga kini belum ada pergerakan, desa-desa masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang juklak juknis penyaluran DD.
Dimana pada posisi saat ini, Perbup tersebut masih dalam proses evaluasi Pemprov Bengkulu.
Demikian diungkapkan Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Rejang Lebong, Andi yang diwawancara wartawan koran ini, Kamis 6 Maret 2025.
"Ya perihal penyaluran DD ini memang sekarang posisinya desa masih menunggu Perbup yang sekarang lagi dievaluasi di Bengkulu," ungkapnya.
Bukan tanpa alasan, menurutnya, mengapa desa-desa menunggu Perbup tersebut selesai karena di dalamnya tercantum pagu definitif masing-masing 122 desa yang ada di Rejang Lebong.
BACA JUGA:Pemdes Kampung Baru Rakor Bersama Bumdes
BACA JUGA:Polsek Selupu Rejang Gelar Safari Ramadan
Walaupun sebetulnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat sebelumnya telah mengeluarkan pagu indikatif.
"Tapi desa-desa ini masih berpatokan pada Perbup yang di dalamnya ada pagu definitif," ucapnya.
Lebih jauh Andi menerangkan, walupun sebenarnya desa tetap bisa menetapkan Perdes APBDes yang mengacu pada pagu DD tahun 2024 lalu, tanpa harus menunggu pagu definitif yang ada di Perbup.
"Tapi memang faktanya rata-rata desa ini tidak mengambil langkah itu, tetap menunggu pagu definitif," tutur dia.
Selain itu memang, sambung dia, belum seluruh desa atau sebagian besar desa belum menyelesaikan penetapan APBDes. Sedangkan syarat penyaluran DD yakni pertama Perkades BLT DD, kedua Perdes tentang APBDes.
Sampai dengan saat ini memang diakuinya sebagian besar desa belum menyelesaikan Perdes APBDes.
"Kalau Perkades BLT DD ini sudah sebagian tuntas, sedangkan untuk Perdes APBDes ini yang masih banyak sekali desa yang belum," beber Andi.
Oleh karena itu, sampai dengan saat ini belum ada satupun desa yang mengajukan pencairan DD tahap I ke Dinas PMD Rejang Lebong.