۞ فَخَلَفَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ اَضَاعُوا الصَّلٰوةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوٰتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا ۙ ٥٩
Artinya: "Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsu. Mereka kelak akan tersesat."
Berkenaan dengan berpuasa dalam keadaan belum mandi wajib/junub pernah dijelaskan dalam sebuah hadits di bawah ini.
"Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub seperti orang yang memasuki waktu Subuh, sedangkan ia dalam keadaan belum mandi junub. Hal ini karena Aisyah dan Ummu Salamah RA berkata, 'Sesungguhnya Nabi memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena jimak dengan istrinya, kemudian setelah itu beliau mandi dan berpuasa." (HR Bukhari)
Kategori :