Penyaluran Gas Melon Harus Tepat Sasaran, Bupati Fikri Keluarkan SE

Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Bupati Rejang Lebong, H Muhammad Fikri SE MAP mengeluarkan surat edaran atau SE kepada seluruh pangkalan dan sub distributor LPG 3 kg bersubsidi atau gas melon.
Hal ini agar penyaluran gas melon di Rejang Lebong tepat sasaran dan diberikan kepada konsumen yang berhak.
Hal ini menegaskan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya boleh dijual kepada rumah tangga, usaha mikro, dan dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 20.000 per tabung.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Rejang Lebong Nomor: 542/137/Perindag/2025 tentang pendistribusian liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kg bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Unit Basarnas Rejang Lebong Siaga di Tiga Kabupaten
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Tegaskan Larangan Pesta Malam
"Melalui SE tersebut kami minta seluruh pangkalan atau sub distributor gas LPG 3 kg menjual sesuai ketentuan, mulai dari harga jual sesuai dengan HET, kemudian dijual kepada yang memang berhak," jelas Bupati dalam SE dimaksud.
Dalam instruksi tersebut, Bupati juga melarang keras penjualan gas LPG 3 kg kepada warung, toko, pengecer, atau pihak lain yang tidak termasuk dalam kategori penerima manfaat dalam jumlah besar.
Selain itu, Bupati Rejang Lebong juga meminta para camat di wilayahnya untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar turut serta dalam pengawasan distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Kemudian para kepala desa dan lurah diminta melaporkan kepada Bupati melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi.
"Kalau ada kejanggalan atau pelanggaran dalam pendistribusian gas LPG, segara kami minta kades dan lurah untuk segera melapor ke OPD terkait," tuturnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari berbagai pihak, diharapkan pendistribusian LPG 3 kg dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Hal ini dilakukan dalam rangka menghadapi bulan Ramadan yang saat ini tengah berlangsung.