BACAKORANCURUP.COM - Menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang tidak memiliki alasan atau 'udzur syar'i untuk meninggalkannya.
Dalam Islam, ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang tidak berpuasa, seperti sakit atau dalam perjalanan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 134.
Kehamilan merupakan kondisi khusus bagi seorang wanita karena menyebabkan banyak perubahan fisik maupun psikis.
Oleh karena itu, ibu hamil perlu persiapan yang matang jika ingin tetap menjalankan puasa agar kesehatan dirinya dan janin tetap terjaga.
BACA JUGA:Blewah, Buah Khas Ramadan yang Miliki Segudang Manfaat Kesehatan
BACA JUGA:Apa Hukum Puasa Tapi Belum Mandi Wajib? Sah kah Puasanya, Simak Penjelasan Berikut!
Dalam Islam, ada beberapa golongan perempuan yang diperbolehkan tidak berpuasa, yaitu :
• Ibu hamil yang kondisinya berisiko bagi dirinya atau janinnya.
• Ibu menyusui yang membutuhkan asupan gizi lebih banyak untuk bayinya.
• Wanita haid yang memang dilarang berpuasa.
• Wanita dalam masa nifas setelah melahirkan.
Menurut Dosen S1 Kebidanan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Nova Elok Mardliyana, ibu hamil diperbolehkan berpuasa asalkan kondisi ibu dan janin dalam keadaan sehat.
Namun, sangat disarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan tenaga kesehatan sebelum memutuskan untuk menjalani puasa secara penuh.
Salah satu efek puasa pada ibu hamil adalah penurunan kadar gula darah. Namun, kondisi ini tidak serta-merta menyebabkan berat badan janin turun.