3. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari status PNS, PPPK, TNI, Polri, atau lembaga swasta.
4. Bukan berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku, jika dibutuhkan untuk jabatan tertentu.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai keputusan instansi pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan membuka seleksi CPNS 2025, pemerintah berharap dapat mengisi kekosongan jabatan di berbagai instansi dengan tenaga kerja yang berkualitas.
Jangan lewatkan kesempatan untuk bergabung dalam pelayanan publik melalui seleksi CPNS 2025 yang akan segera dimulai. Pastikan Anda mempersiapkan diri sejak sekarang!