BACAKORANCURUP.COM - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi memberikan kelonggaran kepada para pejabat untuk menggunakan kendaraan dinas, seperti mobil dinas (mobnas) atau motor dinas (motdin) untuk mudik lebaran. Namun, dengan catatan pejabat bersangkutan tidak memiliki kendaraan pribadi.
"Sejauh ini belum ada aturan terbaru soal kendaraan dinas jelang hari raya, tetapi saya tidak terlalu ketat soal aturan itu, silahkan saja digunakan," ujar Wali Kota, Dedy Wahyudi.
Dedy menyebutkan, umumnya para pejabat atau ASN rata-rata sudah memiliki kendaraan pribadi, sehingga jika perjalanan jauh maka lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi. Jika kendaraan dinas dibutuhkan silahkan digunakan, tetapi harus bertanggung jawab.
BACA JUGA:Safari Ramadhan Gubernur Bagikan Bantuan di Kepahiang
BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Tingkatkan Penerimaan Daerah
"Untuk saat ini masih diperbolehkan, tetapi kita tunggu satu atau dua hari ini. Kalau nanti Pemerintah RI mengeluarkan surat edaran terkait larangan penggunaan mobnas untuk mudik, maka hal ini menjadi dilarang," ungkapnya.
Ditambahkan Dedy, pada lebaran tahun lalu penggunaan mobnas hanya dibatasi di dalam kota. Artinya, pemilik mobnas tetap bisa menggunakannya hanya untuk bersilaturahmi ke rumah-rumah keluarga terdekat saja. Dengan catatan kerusakan atau BBM harus ditanggung biaya pribadi, selagi itu bukan kegiatan kedinasan.
"Silahkan nanti menyesuaikan dengan aturan yang berlaku, agar kita sama-sama nyaman menjalani hari raya Idul Fitri. Terpenting bagi saya kinerja para ASN dan PTT harus meningkat pasca lebaran nanti," pungkasnya.