BACAKORANCURUP.COM - Selama libur lebaran 1446 H tahun 2025 ini, UPPKB PUT dijadikan sebagai rest area bagi para pengendara yang mudik.
Hal ini sesuai dengan yang diintruksikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran yang dibagikan kepada seluruh layanan UPPKB yang ada di Indonesia.
Kepala Balai Kelas III Bengkulu Taufik Erfin AMd LLASD ST SE MM melalui Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi menyampaikan, dengan dijadikannya UPPKB sebagai rest area, layanan di bagian timbangan UPPKB PUT akan diliburkan sementara waktu.
Karena itu dia memastikan, selama lebaran nanti tidak akan ada layanan di bagian timbangan.
Dimana untuk pembuatan rest area ini sendiri kata Jangyo, akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2025 hari ini, hingga tanggal 11 April 2025 mendatang.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 7 Miliar untuk Perbaikan Jalan S Sukowati, Dinas PU Mulai Survei Perencanaan
BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Layanan Masyarakat
"Selama libur lebaran, layanan UPPKB PUT diliburkan sementara. Jadi bisa dipastikan, tidak akan ada aktivitas layanan di bagian timbangan," ungkap Jangyo.
Sementara itu terkait dengan larangan atau pembatasan truk muatan yang melintas di wilayah UPPKB PUT selama libur lebaran nanti.
Pihaknya sudah berkoordinasi dan mengedarkan surat resmi terkait pembatasan truk muatan selama libur nataru kepada pihak Dishub dan juga Polres di tingkat Kabupaten Rejang Lebong.
Karena itu kata dia, selama libur lebaran nanti kewenangan terkait penertiban truk muatan menjadi kewenangan Sat Lantas dan Dishub Rejang Lebong.
"Karena selama libur lebaran nanti layanan UPPKB PUT diliburkan, maka kita tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan truk muatan. Karena itu nanti jika ada truk muatan yang masuk ke Rejang Lebong, akan ditertibkan langsung oleh Dishub dan Sat Lantas," terangnya.
Adapun diberlakukannya larangan truk melintas di wilayah UPPKB PUT itu kata Jangyo, akan dimulai pada tanggal 21 Maret 2025 hingga tanggal 11 April 2025 mendatang.
Sehingga bisa dikatakan, selama arus mudik dan arus balik jalan akan disterilkan dari truk-truk yang membawa muatan.
Namun ada pengecualian untuk truk yang membawa muatan sembako atau logistik pangan, dan juga truk pertamina.