LEBONG - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial RO (46) warga Kelurahan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong berhasil diamankan dengan barang bukti handphone, tabung gas LPG dan beras.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Rimbo Pengadang, IPTU Amir Lukman Hakim membenarkan atas penangkapan terduga pelaku curat yang yang terjadi pada hari Kamis 4 januari sekitar pukul 00.30 WIB di rumah Mizki Anggraini (17).
“Korban masih satu kelurahan dengan pelaku,” sampai Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan atas tindak pidana Curat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku RO. Pada saat itu, pelaku RO diketahui bersembunyi di salah satu perkebunan.
BACA JUGA:Pemkab Harus Lebih Maksimal, Jamin Ketersediaan Pupuk
“Ketika melakukan pengejaran, kita mendapati pelaku yang baru keluar dari kawasan perkebunan dan langsung kita amankan,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, selain berhasil mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga hasil pencurian berupa 1 unit handphone, gas LPG 3 kilogram dan beras 12 kilogram milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti langsung kita angkut ke Mapolsek,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ucap Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.
“Itu yang kita sangkakan terhadap pelaku,” tegasnya.
Kapolsek menghimbau, kepada masyarakat khusunya di wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang dan umumnya jajaran Polres Lebong, agar selalu waspada terhadap pelaku tindak kejahatan. Pastikan rumah delam keadaan terkunci dan sebisa mungin pintu atau jendela rumah diberi kunci tambahan.
“Baik ketika akan tidur maupun ketika rumah akan ditinggalkan,” himbaunya.