Polres Rejang Lebong Siapkan Layanan Titip Kendaraan bagi Pemudik, Begini Caranya

Rabu 26 Mar 2025 - 12:44 WIB
Reporter : Habibi
Editor : Radian

BACAKORANCURUP.COM -  Pemudik yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong saat Lebaran dapat menitipkan kendaraannya di Polres Rejang Lebong maupun Polsek terdekat. 

Layanan ini disediakan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.  

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S Simanjuntak mengatakan bahwa bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan baik mobil maupun motor agar membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat administrasi. 

"Jika ragu meletakkan kendaraann di rumah saat mudik lebaran, masyarakat bisa menitipkannya ke Polres Rejang Lebong maupun polsek," ujar Kasi Humas.

BACA JUGA:Polres RL Siapkan 5 Lokasi Posyan dan Pospam

BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Rejang Lebong Intensifkan Pengawasan Bapokting Jelang Lebaran

Setelah menerima penitipan kendaraan baik mobil maupun motor, Kasi Humas menyebut jika pihak kepolisian akan menerbitkan surat penitipan kendaraan sebagai bukti.

"Dengan layanan ini, kami berharap masyarakat yang mudik bisa merasa lebih tenang karena kendaraannya berada di tempat yang aman," sampai Kasi Humas.

BACA JUGA:Ada Diskon Paket Data Hingga 50% dari Komdigi Untuk 4 Provider Ini, Cek Info Lengkapnya Disini

BACA JUGA:Menkomdigi Beberkan Informasi Soal Kapan iPhone 16 Series Dijual di Indonesia

Sementara itu, Kasi Humas mengungkapkan  bahwa program penitipan kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi risiko pencurian atau hal-hal yang tidak diinginkan saat rumah pemudik ditinggalkan dalam waktu lama.

"Maka dari itu Polres Rejang Lebong mengajak warga yang berencana mudik untuk memanfaatkan fasilitas ini demi keamanan bersama," tandasnya. (**)

Kategori :