KEPAHIANG - Pemberlakuan syarat pembelian gas elpiji 3 kilogram atau gas melon bersubsidi pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kepahiang masih tahap pendataan. Padahal seharusnya program tersebut sesuai ketentuan berlaku per 1 Januari 2024.
Dipaparkan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang Perdagangan, Abdullah, SE, terkait dengan ketentuan itu masih dilakukan pendataan terlebih dahulu. Diketahui, bahwa syarat ketentuan penggunaan KTP saat pembelian gas elpiji 3 Kilogram adalah upaya pembatasan, agar distribusi gas bersubsidi tersebut tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima
"Iya, belum sepenuhnya diberlakukan (Pembelian gas elpiji 3 Kilogram pakai KTP). Karena saat ini pihak pangkalan masih melakukan pendataan. Untuk beli gas elpiji bersubsidi memang harus menggunakan KTP, pendataannya dilakukan oleh setiap pangkalan dan diinput. Pendataan rencananya dilakukan selama 5 bulan ke depan," jelas Abdullah, Minggu 7 Januari 2024
BACA JUGA:Diskominfo Terima 10 Pengaduan
Dengan pendataan ini nantinya, sambung dijelaskan Abdullah, maka pembatasan pembelian gas elpiji 3 Kilogram akan diberlakukan. Pembatasan pembelian gas elpiji bersubsidi ditujukan bagi masyarakat yang sudah terdaftar di aplikasi Pertamina. "Melalui pendataan itu, maka hanya masyarakat menengah ke bawah yang bisa membeli gas elpiji 3 Kilogram," kata Abdullah.
Untuk diketahui, mengenai ketentuan itu diimbau kepada masyarakat yang belum terdata supaya segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 Kilogram. Untuk melakukan pendaftaran, masyarakat hanya perlu menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga kepada pangkalan resmi.