Kepsek Harus Miliki Sertifikat Guru Penggerak

Selasa 09 Jan 2024 - 16:38 WIB
Reporter : REDAKSI
Editor : radian

KEPAHIANG - Seluruh kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Kepahiang wajib memiliki sertifikat sebagai guru penggerak. Hal itu sebagai salah satu bentuk syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Kepsek yang bersangkutan. Apalagi saat ini, pendidikan di Indonesia menerapkan kurikulum merdeka belajar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang, Nining Fawelly Pasju SPt MM mengatakan, berdasarkan peraturan yang terkait tentang pengangkatan kepsek,  maka tenaga pendidik yang hendak menjadi Kepsek wajib memiliki sertifikat guru penggerak sebagai penunjang kelengkapan administrasinya. Karena untuk di Kabupaten Kepahiang, para guru yang diberi tugas tambahan kepala sekolah itu  sudah memiliki sertifikat guru penggerak.

BACA JUGA:HUT Kepahiang ke 20, Ini Pesan Bupati

"Sudah menjadi ketentuannya, saat ini pengangkatan Kepsek harus memiliki sertifikat guru penggerak. Jadi meskipun usia masih terbilang muda, namun tetap bisa menjadi Kepsek jika memenuhi semua persyaratannya, seperti memiliki administrasi sertifikat guru penggerak," jelas Nining.

Nining juga menjelaskan, bahwa syarat sertifikat guru penggerak untuk menjadi kepsek harus diterapkan secara maksimal. Sebab berdasarkan Permendikbud Ristek nomor 40/2021 tentang penugasan kepala sekolah, menyebutkan beberapa persyaratan untuk menjadi Kepsek. Antara lain guru yang harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1, punya sertifikat pendidik serta memiliki sertifikat guru penggerak, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I.

"Kita mendorong para guru untuk mengikuti seleksi guru penggerak, karena untuk bisa jadi Kepsek, syaratnya harus memiliki sertifikat guru penggerak," terangnya. 

Kategori :