JAKARTA - Tips memperpanjang SIM A dan C yang sudah mati di tahun 2024, ada dispensasi khusus nih. Diketahui SIM memang ada masa berlakunya yang mana akan kedaluwarsa habis setelah 5 tahun masa penerbitan.
Jadi jika SIM sudah melewati masa berlakunya maka statusnya auto mati atau sudah tidak berlaku di jalanan.
Meski demikian ada dispensasi dari Polri untuk perpanjang SIM dengan persyaratan SIM mati pas di Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional.
Nah, dengan begitu, apabila kamu telat memperpanjang SIM tapi masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak bisa lagi diperpanjang.
BACA JUGA:Kampanye di Bengkulu, Prabowo Didampingi Raffi Ahmad dan Zulkifli Hasan
Dengan demikian pemohon wajib melewati semua proses penerbitan SIM baru.
Masyarakat dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dengan mengunjungi kantor polisi atau Samsat terdekat.
Kemudian melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.
Setelah menjalani tes, pemohon dapat menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada petugas SIM.
Selanjutnya, tinggal mengisi formulir perpanjangan SIM dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan SIM.
Syarat dan Biaya Pembuatan SIM C 2023-Ilustrasi-Korlantas Polri
Cara perpanjangan SIM secara online yaitu:
1. Melampirkan KTP asli beserta fotokopi.
2. Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM.
3. Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini dapat diperoleh secara online dengan melakukan tes di situs https://erikkes.id atau melalui aplikasi yang disediakan.