SIM A dan C Mati, Bisa Perpanjang Online

Jumat 12 Jan 2024 - 16:28 WIB
Reporter : Gale
Editor : radian

4. Melampirkan bukti bahwa Anda telah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id. 

5. Melampirkan surat yang menyatakan bahwa Anda telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dan lulus uji kompetensi tersebut. 

6. Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi secara lengkap sebelumnya. 

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM secara online seperti berikut ini: 

1. Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan. 

2. Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari. 

3. Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM, termasuk tes teori dan praktik. 

4. Jika dinyatakan lulus dalam uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM.

Kategori :